Wajib halal untuk UMK mulai 18 Oktober 2026. Usaha Anda sudah siap?
Cek dalam 2 menit apakah usaha Anda bisa sertifikasi halal gratis lewat jalur Self Declare, lengkap dengan checklist dokumen yang perlu disiapkan.
Cek Sekarang, GratisTanpa daftar akun. Cocok untuk makanan dan minuman rumahan.
Sudah tahu jalurnya? Buat akun gratis dan mulai siapkan dokumennya.
Dari bingung sampai sertifikat terbit
- 1
Cek jalur Anda
Jawab paling banyak 13 pertanyaan singkat. Kami perkirakan apakah usaha Anda bisa lewat Self Declare (bisa gratis) atau harus Reguler.
- 2
Siapkan dokumen
Catat bahan dan pemasok beserta bukti halalnya, lalu buat manual SJPH, daftar bahan, dan alur produksi otomatis.
- 3
Daftar di SIHALAL
Ikuti panduan langkah demi langkah sampai sertifikat terbit, dan pantau status pengajuan Anda.
Pendamping PPH atau konsultan halal?
Kelola sampai 30 UMK dampingan dari satu akun: isi data dan unduh dokumen setiap klien, pantau kelengkapan bahan, sertifikat yang akan habis, dan status pengajuannya.
Daftar sebagai PendampingPertanyaan umum
- Apakah kami menerbitkan sertifikat halal?
- Tidak. Sertifikat halal hanya diterbitkan oleh BPJPH melalui SIHALAL. Kami membantu persiapan dan dokumennya.
- Apakah kami menyediakan Pendamping PPH atau konsultan?
- Tidak. Kami menyediakan aplikasi dan dokumen, bukan jasa konsultasi. Untuk Self Declare, Anda memilih Lembaga Pendamping (LP3H) dan Pendamping PPH sendiri saat mengajukan di SIHALAL, gratis bila mendapat kuota SEHATI. Untuk jalur Reguler, Anda memilih LPH di SIHALAL.
- Apa itu Self Declare?
- Jalur sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, diverifikasi oleh Pendamping PPH. Tahun 2026 bisa gratis lewat program SEHATI selama kuota ada. Lihat syaratnya.